​Ketua AKD Gresik: Oknum BPD Roomo Sudah Keluar dari Fungsi dan Wewenangnya

​Ketua AKD Gresik: Oknum BPD Roomo Sudah Keluar dari Fungsi dan Wewenangnya Ketua AKD, Nurul Yatim (tengah) saat bersama para kades dalam sebuah kesempatan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Jadi, tak ada regulasi fungsi BPD menolak pembahasan dan pengesahan APBDes," terang Kades Baron, Kecamatan Dukun ini.

Nurul Yatim menilai bahwa oknum BPD Roomo sudah keluar dari fungsi dan wewenangnya, yakni menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dia juga menyatakan bahwa oknum Badan Permusyawaratan Desa Roomo telah merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa.

"Jika Anggota BPD merasa ada yang tidak beres dengan kepala desa, bisa meminta keterangan atas pelaksanaan dan penggunaan APBDes Roomo," paparnya.

Nurul Yatim menambahkan, kalau Pemdes dan BPD Roomo tak harmonis, maka yang menjadi korban masyarakat. "Jadi, tindakan ini yang dirugikan kepentingan masyarakat," pungkasnya. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO