Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba, Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Lapas

Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba, Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Lapas Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela beserta jajaran sedang menunjukkan barang bukti dalam rilis pers, Jumat (26/6/2020).

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Selama dua pekan, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkoba. Dari 8 kasus ini diamankan 9 tersangka dengan rincian, 6 tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, 1 ekstasi, dan 1 pengedar pil dobel L.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 9 poket sabu dengan berat 20 gram, 342 butir pil dobel L, 2 butir pil ekstasi, 3 buah timbangan dan alat pakai hisap sabu, uang hasil transaksi Rp 1.350.000 dan 9 buah handphone berbagai merek.

"Sembilan tersangka ini kita tangkap selama dua pekan terakhir. Dari 9 tersangka ini ada 8 kasus.6 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, satu pil ekstasi dan satu peredaran obat keras dobel L," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (26/6/2020).

Dari 8 kasus ini ada dua yang menonjol. Pertama, kepemilikan pil ekstasi oleh seorang sopir truk antar provinsi. Dia adalah Heri Siswanto (36), warga Jalan Melati Kota Blitar. Heri berhasil diamankan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota dengan barang bukti dua butir pil ekstasi. Heri diketahui juga merupakan residivis kasus serupa.

"Ekstasi ini disita dari tersangka Heri Siswanto. Pengakuannya dia mendapatkan ekstasi ini dari rekannya di Lampung. Karena yang bersangkutan adalah sopir antar provinsi," ujarnya.

Selain pil ekstasi, Polres Blitar Kota juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dari jaringan Lapas Porong Sidoarjo. Tersangka atas nama Edy Susilo (49), warga Jalan Cemara Kota Blitar disita hampir 10 gram sabu. Edy menggunakan kurir atas nama Dedy (39), warga Perum Taman Janti, Kota Malang yang ternyata menyuplai barang haram itu dari pelaku di Lapas Porong Sidoarjo.

"Setiap kali transaksi dia membeli sekitar 10 gram. Jaringan tersangka Edy mengaku dikonsumsi sendiri sampai habis lalu begitu habis, dia pesan kembali. Ini sudah berlangsung cukup lama," terangnya.

Seluruh tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO