Kejati Rilis Korupsi se-Jatim, Korupsi Raskin Bulog Pamekasan Terbesar

Kejati Rilis Korupsi se-Jatim, Korupsi Raskin Bulog Pamekasan Terbesar Kajati memimpin rilis korupsi di kantor Kejati Jatim. foto: Nur Faishal/BangsaOnline

SURABAYA (BangsaOnline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis puluhan kasus korupsi yang disidik Kejati dan Kejari-Kejari se-Jatim, Rabu (14/1/2015). Dari beberapa kasus yang diumumkan, korupsi beras untuk keluarga miskin (raskin) di Bulog Sub Dirve XII Madura merupakan kasus terbesar.

Rilis dipimpin langsung Kepala Elvis Johnny, didampingi beberapa Kajari se-Jatim. Elvis menerangkan, ada 48 kasus korupsi yang sudah dinaikkan ke level penyidikan (dik) di kejari-kejari. Sebagian besar sudah ada tersangkanya.

Terkait dugaan korupsi raskin di Pamekasan, Elvis menjelaskan bahwa kasus ini terkait raibnya raskin sebanyak 1.500 ton.

"Dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 12 miliar," katanya.

Elvis menambahkan, Kejari Pamekasan sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah S (Kepala Bulog Sub Dirve XII Madura), HR dan HA (pengawas internal), P (penghubung), M dan S (mitra bulog), K, IDV, IRV, dan ISH. "Raskin raib dalam rentang waktu 2008 sampai 2014," ujarnya.

Sayang, Kepala Kejari Pamekasan yang ikut hadir di acara rilis tidak memberikan keterangan rinci kasus ini.

"Yang jelas kasus ini terkait penyimpangan raskin bersubsidi," kata Gatot, Koordinator Pidsus .

Berikut Data Grafik kejari Sejatim:

1 ( 4 kasus, 10 tersangka :
- Korupsi hasil produk garam di PT Garam (Persero) tahun 2011 10 ribu ton. Tersangka dua orang, SU (satu tersangka tidak disebutkan).

- Korupsi dua gedung mes santri Kemenag Jatim anggaran 2013. Tersangka 3 orang: NH, BS dan AH

- Korupsi penyimpanan keuangan PT Jatim Marga Utama (BUMD) 2003-2013. Tersangka 3 orang: BK, SS dan SP

- Pungli tera SPBU 2007-2011. Dua tersangka: HW dan satu tersangka tidak disebut.

2. Kejari Surabaya (1 kasus, 4 tersangka): Korupsi pelepasan lahan MERR II C 2012-2013. 4 tersangka: EM, HH, AF dan S.

3. Kejari Sidoarjo (1 kasus, 6 tersangka): Korupsi BPR Delta Artha Sidoarjo, kredit fiktif 92 pemohon di UPT Tanggulangin Dispendik Sidoarjo. Tersangka: LFI, M, AM, YDY, MA, dan RW.

4. Kejari Malang (1 kasus 2 tersangka): kasus korupsi hibah dari Dikti Kemendiknas TA 2008 untuk pembangunan gedung serbaguna Universitas Kanjuruhan Malang Rp. 2 M. Tersangka: FA dan SA.

5. Kejari Kepanjen (1 kasus 2 tersangka): Korupsi dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan. Tersangka: EL dan satu tidak disebut.

6. Kejari Ponorogo (dik tanpa tersangka): Korupsi penggunaan APBD TA 2013-2014 di Humas dan Prokol Pemkab Ponorogo.

7. Kejari Kediri (1 kasus dan 1 tersangka): Korupsi pengelolaan uang sewa ruko di Stadion Brawijaya Kota Kediri. Tersangka: SB

8. Kejari Pamekasan (1 kasus 12 tersangka): korupsi hilangnya beras di Perum Bulog 1,5 juta kilogram (1.500 ton) senilai Rp 12 M di gudang GBB Larangan Tokol Sub Dirve Madura wilayah Pamekasan. Tersangka: K, Id, NS, SS, SH, P, ESA, AR, HIS, SM, PR, dan MR.

9. Kejari Blitar (1 kasus 1 tersangka): korupsi proyek taman lampion rumdin Walikota Blitar TA 2010. Tersangka SD.

10. Kejari Tanjung Perak (2 kasus 2 tersangka dan kasus masih dik tanpa tersangka):
- Korupsi BOS/BOPDA/BSM MI Al-Hidayah TA 2013-2014.

- Korupsi pelatihan otomotif di Disnaker Surabaya TA 2013. Tersangka: SA dan GS.

11. Kejari Bangil (2 kasus, 2 tersangka):
- Korupsi APBDes di Desa Watukosek, Gempol TA 2013-2014. Tersangka: AAY

- Korupsi Hibah Dinamika Masyarakat dari APBD Pemprov Jatim di Pasuruan TA 2013. Tersangka: THS.

12. Kejari Sumenep (1 kasus dik belum ada tersangka): Korupsi Raskin di Desa Lapa LaokN Dungkek, TA 2014.

13. Kejari Situbondo (1 kasus 1 tersangka): Korupsi PNPM Kecamatan Panji TA 2010-2013. Tersangka: HN

14. Kejari Jember (dik tanpa tersangka): korupsi dana proyek 'bedah rumah' di Desa/Kecamatan Mumbulsari TA 2013.

15. Kejari Probolinggo (1 kasus 1 tersangka): korupsi pembangunan gedung serba guna/islamic centre pada Dinas PU Kota Probolinggo TA 2012. Tersangka: P

16. Kejari Mojokerto (1 kasus 2 tersangka): korupsi dana ganti rugi tanah kas desa, jalan desa dan saluran air desa di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, TA 2014. Tersangka: ST dan P

17. Kejari Sampang (1 kasus 1 tersangka): korupsi 'bedah rumah' tidak layak huni. Tersangka RF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO