Didampingi kuasa hukumnya, Sekdes Cempokorejo, Susilo mendatangi Satreskrim Polres Tuban untuk melaporkan balik pelapor karena diduga telah mencermarkan nama baiknya, Kamis (25/6/2020).
Terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial, Nur Aziz mengatakan bahwa kliennya telah melakukan pengembalian sejumlah dana yang menjadi kerugian negara. Pengembalian anggaran dilakukan secara bertahap, tahap pertama sekitar sekitar Rp 109 juta, dan sekitar Rp 30,36 juta pada tahap kedua.
“Semua dana telah dikembalikan ke agen karena alurnya memang seperti itu. Saya meminta kepada penyidik untuk memproses ini secara obyektif, transparan, berimbang, proporsional, dan seadil-adilnya. Kita tetap menghormati proses penyelidikan yang berjalan,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum pelapor, Nang Engki Anom Suseno tak mempermasalahkan adanya laporan balik tersebut. Sebab secara prosedur hukum, hal itu menjadi hak bagi terlapor. Namun, hal semacam itu dinilai kurang pantas karena sudah jelas terjadi penyelewengan anggaran di lapangan.
“Secara etika ini kan tidak pantas, karena sudah jelas terjadi. Tapi malah memutarbalikkan fakta. Kita lihat saja, nanti tim penyidik memproses kasus ini seperti apa, dan penyidik harus lebih jeli dalam menanggapi kasus ini,” ujar Direktur LBH PEKA Tuban ini.
Lebih lanjut, adanya pengembalian kerugian negara yang dilakukan terlapor tidak semata-mata mampu menggugurkan pertanggungjawaban tindakan pidana. Apalagi, warga yang merasa dirugikan dari Program BPNT sejak 2018 silam sebanyak 46 orang. Menurut Nang Engki, kartu para KPM itu ditahan dan baru diberikan pada Maret 2020 kemarin. Apalagi proses pengembaliannya dilakukan secara bertahap. Itu pun dilakukan setelah muncul laporan warga.
“Setelah ada laporan, anggaran baru dikembalikan. Proses hukum kan tidak bisa selesai seperti itu. Hukum pidana tidak ada alasan pemaafan, apalagi ini urusan bantuan yang sifatnya sangat urgen buat masyarakat,” tuturnya. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




