Buron Sebulan, Dua DPO Kasus Pencurian di Blitar Berhasil Ditangkap Polisi

Buron Sebulan, Dua DPO Kasus Pencurian di Blitar Berhasil Ditangkap Polisi Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela (tengah) menunjukkan barang bukti sejumlah barang hasil curian para tersangka.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua di antara empat pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 23 juta di sebuah toko bangunan di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar berhasil diamankan. Kedua pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota setelah buron selama satu bulan lebih.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni MS (51) warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan EW (48) warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

"Kita berhasil mengungkap pelaku pencurian. Komplotan ini berjumlah empat orang. Saat ini ada dua yang berhasil kami amankan," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Selasa (23/6/2020).

Setelah didalami, mereka juga melancarkan aksinya di beberapa daerah. Di antaranya di Kecamatan Rejotangan Tulungagung,  dan Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

"Komplotan ini melakukan aksinya di sejumlah daerah. Sasarannya adalah barang-barang yang ada di meja kasir toko," imbuhnya.

Pada 13 Juni lalu, sebuah toko bangunan di Jalan Kampar Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo menjadi sasaran pencurian komplotan ini. Kejadian berawal saat toko tersebut dijaga anak perempuan pemilik toko. Lalu datang dua orang pria naik motor, alasannya akan membeli cat.

Beberapa saat kemudian, datang lagi dua orang pria yang juga mengendarai motor, alasannya membeli skrup. Dua orang yang datang lebih dulu meminta korban mencarikan barang, kemudian yang dua lagi membawa kabur uang di tempat penyimpanan uang. Akibat kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 23 juta.

"Sebelum diamankan, komplotan pelaku spesialis toko ini rupanya juga sempat beraksi kembali di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Dari toko tersebut, pelaku mencuri sebuah tablet," terangnya.

Dua pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO