Realisasi Pendapatan Daerah Surabaya Mencapai 35 Persen

Realisasi Pendapatan Daerah Surabaya Mencapai 35 Persen Para Wajib Pajak yang sedang menjalankan kewajibannya, yakni membayar pajak. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hingga saat ini, realisasi pendapatan daerah Kota Surabaya tahun 2020 secara total mencapai 35 persen. Pendapatan ini terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), dana perimbangan pusat, serta lain-lain pendapatan yang sah seperti DBH (Dana Bagi Hasil) Pajak dari Pemerintah Provinsi Jatim.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan, tahun 2020 masing-masing target penerimaan secara total untuk pendapatan sejumlah Rp 9,83 triliun. Untuk PAD ditargetkan Rp 5,584 triliun, sedangkan dana perimbangan dari pusat ditargetkan Rp 2,266 triliun. Kemudian untuk lain-lain pendapatan yang sah yang terbesar dari bagi hasil pajak pemerintah provinsi ditargetkan Rp 950 miliar.

“Hingga hari ini realisasi untuk PAD itu sebesar 30 persen atau Rp 1,7 triliun. Kemudian dari dana perimbangan itu tercapai Rp 844 miliar atau 37,25 persen. Lalu dari bagi hasil pajak provinsi baru tercapai Rp 116 miliar atau 12,28 persen,” kata Yusron di ruang kerjanya, Senin (15/6/2020).

Untuk meningkatkan atau merealisasikan target PAD di tahun 2020, Yusron memastikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya terkait dengan penagihan kepada Wajib Pajak (WP). Termasuk ke beberapa sektor pajak seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang porsinya paling besar di antara jenis pajak yang dikelola .

“Upaya kami, PBB di awal tahun sudah kami sampaikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutangnya), tinggal kewajiban pembayaran. Untuk PBB kami upayakan setiap hari petugas BPKPD mendatangi rumah-rumah untuk melakukan imbauan pembayaran PBB,” ujarnya.

Bagi warga yang merasa kesulitan dalam hal ekonomi karena dampak Covid-19, BPKPD telah memberikan fasilitas relaksasi bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara mengangsur. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran karena dampak Covid-19.

“Kami juga menyampaikan imbauan pembayaran PBB kepada perusahaan-perusahaan, itu juga kami beri fasilitas pembayaran secara mengangsur apabila mereka belum bisa membayar secara tunai atau lunas langsung,” terangnya.

Sementara untuk BPHTB, pihaknya memastikan juga terus mengimbau kepada pengembang perumahan serta notaris agar segera melakukan pembayaran BPHTB apabila sudah terjadi transaksi, “Kami melakukan upaya penagihan-penagihan karena memang menjadi kewajibannya untuk membayar pajak,” kata Yusron.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO