Gubernur Khofifah Ingatkan Kaidah Hifdzun Nafs terhadap ​Pesantren yang Kembali Beraktivitas

Gubernur Khofifah Ingatkan Kaidah Hifdzun Nafs terhadap ​Pesantren yang Kembali Beraktivitas  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberi bantuan ke beberapa pondok pesantren di Kediri Jawa Timur. foto: ist/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berkoordinasi dengan pemkab atau pemkot serta pengasuh pondok pesantren pesantren di seluruh Jatim yang mulai beraktivitas kembali pada bulan Syawal ini secara bertahap. Syaratnya, pondok pesantren harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Gubernur Jatim bernomor 188/3344/101.1/2020 tertanggal 29 Mei 2020 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Jadwal kembalinya santri ke pondok pesantren dapat dimulai tanggal 15 Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok pesantren masing-masing, untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mentaati sepenuhnya hasil koordinasi pengelola pondok pesantren dengan pemerintah kabupaten/kota dan Forkompimda setempat," kata Gubernur Jatim, Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Minggu (14/6) malam.

Namun demikian, menerangkan bahwa proses kembalinya santri ke pondok pesantren harus dilakukan secara hati-hati dengan menjadikan kaidah keselamatan jiwa dan raga (hifdzun nafs) sebagai prinsip utama, melalui penerapan sepenuhnya protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Protokol kesehatan yang dimaksud, kata , berpedoman pada Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah setempat.

Selain itu, juga mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Agama yang terdiri atas protokol kesehatan dari rumah dan protokol kesehatan saat berada di asrama/pondok pesantren.

"Pondok juga diperkenankan menyusun protokol kesehatan sesuai dengan kondisi masing-masing. Yang jelas, tidak keluar dari aturan standar yang dikeluarkan Pemerintah Pusat," terangnya.

Menurut , pesantren diperbolehkan beraktivitas karena pertimbangan dan masukan dari pengasuh dan pengelola pesantren. Maka dari itu, ia berharap pesantren bisa secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yaitu menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan serta pola hidup bersih dan sehat.

juga meminta pengasuh dan pengelola pondok pesantren untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkompimda kabupaten atau kota guna mendapat referensi keadaan covid-19 setempat dan fasilitasi dalam proses kembalinya santri selama masa darurat Covid-19.

Sedangkan bagi pesantren yang belum melaksanakan kegiatan belajar mengajar atau yang melakukan secara bertahap diminta untuk mempersiapkan metode pembelajaran secara online sejauh dimungkinkan. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO