​Wali Kota Risma Beri Penghargaan kepada 15 Kuasa Hukum

​Wali Kota Risma Beri Penghargaan kepada 15 Kuasa Hukum Wali Kota Risma menyerahkan penghargaan kepada Kajari Surabaya. (foto: ist).

"Menteri Pendidikan (Wardiman Djojonegoro), juga pernah sekolah di sini. Kemudian, Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan juga alumnus di situ," ungkapnya.

Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini menilai, bahwa keberadaan sekolah ini sangat dibutuhkan masyarakat. Terlebih, lokasinya yang berada di pusat kota. Makanya, saat terjadi sengketa itu, Risma sempat khawatir karena mengingat sekolah di pusat kota tidak cukup banyak.

Dalam kesempatannya, Kajari Surabaya Anton Delianto mengungkapkan bahwa dalam upaya mengembalikan aset tersebut tidaklah mudah. Kurang lebih sekitar 12 tahun kejaksaan berjuang hingga diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), bahwa berhak atas SD Negeri Ketabang 1 Surabaya sebagai tempat menuntut ilmu.

"Intinya bahwa kejaksaan bekerja mewakili Pemkot dengan surat khusus dan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi," kata Anton Delianto seusai acara.

Anton pun membeberkan berbagai upaya yang telah ditempuh oleh kejaksaan sebagai penegak hukum dalam memberikan pelayanan, bantuan, pertimbangan, serta tindakan hukum. Semua itu, sudah dilakukan oleh kejaksaan sebagai upaya membantu Pemkot dalam hal ini sebagai penggugat.

"Kronologisnya pada waktu di Pengadilan Negeri (PN) kita dikalahkan. Namun akhirnya, kami dikuatkan oleh Mahkamah Agung bahwa berhak atas SDN Ketabang 1 Surabaya," bebernya. (ian/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO