LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi C dan Komisi D DPRD Lamongan melakukan hearing bersama warga Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan terkait keluhan pembangunan RS Covid-19 di wilayah setempat.
Perwakilan warga Kelurahan Tumenggungan mengatakan pihaknya menolak adanya RS darurat Covid-19 karena khawatir dan resah lantaran di sekitar area RS Covid-19 juga terdapat permukiman warga.
BACA JUGA:
- Targetkan 12 Kursi DPRD, Partai Golkar Lamongan Daftarkan 50 Bacaleg Diiringi Vespa dan Odong-odong
- Diiringi Drum Band dan Jaran Jenggo, PAN Lamongan Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU
- Berikut Tanggapan DPRD Lamongan soal LKPJ Bupati 2022
- Berikut Pandangan Umum 7 Fraksi di DPRD Lamongan soal Raperda APBD 2023
“Sehingga banyak warga yang takut akan terkena dampak dari pendirian RS Covid-19 tersebut. Tanah aset kelurahan juga sudah sangat menipis sejak adanya pendirian beberapa bangunan di kelurahan kami. Jangan sampai tanah aset kelurahan kami ini habis tidak tersisa,” ujar Nur Salim.
Ketua Komisi D Abdus Shomad juga sudah menyampaikan dalam rapat dengan OPD terkait beserta Komisi C, bahwa lokasi pembangunan rumah sakit (ruang isolasi) Covid-19 itu dikaji ulang. Dikarenakan, ketika muncul penolakan, maka harus dikaji ulang dan mencari solusi jalan keluar.
“Karena kami melihat ada komunikasi yang belum cair antara pihak pemerintah dengan warga sekitar, sehingga penolakan-penolakan itu terjadi,” ujarnya.
“Untuk sementara itu yang bisa kami sampaikan, dengan tetap membawa hasil rapat tadi ke rapat pimpinan DPRD Lamongan,” tambahnya.
Selain menggelar hearing dengan warga, Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan melaksanakan hearing dengan Perwakilan PMII Kabupaten Lamongan.
Hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi D Abdus Shomad di ruang banggar DPRD Lamongan ini terkait keterbukaan data anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Lamongan.