​KASN Rekomendasi Turunkan Pangkat Camat Tanggul, Bawaslu Pantau Tindak Tegas Bupati Jember

​KASN Rekomendasi Turunkan Pangkat Camat Tanggul, Bawaslu Pantau Tindak Tegas Bupati Jember Ilustrasi. foto: net

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sesuai dengan surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor R-988/KASN/3/2020, Senin (18/5/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menindaklanjutinya dengan memantau tindak tegas yang akan dilakukan Bupati Jember Faida.

Mengingat dalam surat itu mengenai Rekomendasi Atas Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku terkait Netralitas ASN, atas nama Muhammad Ghozali bernomor R-988/KASN/3/2020. Dengan opsi tindakan tegas yang diterima oleh Camat Tanggul itu, menjatuhkan hukuman Disiplin Sedang sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sehingga pejabat ini pun menurut salah satu Komisioner Bawaslu Jember Andhika Agus Firmansyah, terancam akan diturunkan pangkatnya.

"Tapi apakah bupati sudah menerima (surat) keputusan KASN itu, kami tidak tahu. Tetapi surat itu pun ternyata sudah terbit 17 maret kemarin. Di kita (Bawaslu) baru sampainya dan terima Sabtu kemarin, dan dibaca Senin kemarin," kata Andhika saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (19/5/2020).

Namun demikian, dengan terbitnya surat rekomendasi itu, Bupati Jember Faida sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diminta melakukan tindakan tegas sesuai rekomendasi yang dikeluarkan KASN.

"Bupati harus memberikan sanksi, paling lambat 14 hari setelah diterima surat tersebut. Ini yang kita awasi. Tapi apakah Bupati sudah menerima surat tembusan itu, kami (Bawaslu) tidak tahu. Tapi selalu kita pantau terus," tegasnya.

Rekomendasi dari komisi ASN kepada bupati merupakan tindak lanjut dari surat penerusan pelanggaran hukum lainnya tentang dugaan pelanggaran kode etik, netralitas ASN dengan nomor 356/K.JI-07/PM.05.02/II/2020 tertanggal 26 Februari yang telah dikirim oleh Bawaslu Kabupaten Jember.

Komisi ASN merekomendasikan empat hal kepada Bupati Jember.

1. Menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada ASN atas nama Muhammad Ghozali.

2. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN kepada KASN.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO