Bolehkah Dana Zakat untuk Bea Siswa Ilmu Non Agama? Ini Penjelasan Pakar Fiqh

Bolehkah Dana Zakat untuk Bea Siswa Ilmu Non Agama? Ini Penjelasan Pakar Fiqh KH Afifuddin Muhajir (kanan). foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pakar fiqh KH Afifuddin Muhajir mengatakan bahwa mengalokasikan dana untuk beasiswa diperbolehkan. “Para ulama sepakat memperbolehkan mengalokasikan sebagian dana kepada pencari ilmu yang fakir atau miskin,” kata Kiai Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiah Syafiiah Sukorejo Situbondo Jawa Timur, kepada BANGSAONLINE.COM, Sabtu (9/5/2020).

Lalu bagaimana, jika siswa itu mampu, bukan siswa miskin atau fakir, Kiai? “Sebagian ulama memperbolehkan menyalurkan kepada pencari ilmu, meski mereka mampu, atas nama "fi sabilillah", bukan atas nama fakir atau miskin,” kata Wakil Rais Syuriah PBNU itu.

Bahkan, menurut Kiai Afifuddin Muhajir, sebagian ulama juga memperbolehkan memberikan kepada pencari ilmu di luar ilmu keagamaan. “Sebagian ulama memperbolehkan memberikan kepada pencari ilmu duniawi yang bermanfaat bagi umat, seperti fisika dan kimia, bila mereka tidak bisa membagi waktu antara mencari ilmu dan mencari uang,” tegas pengarang Kitab Fathu Al-Mujib Al-Qorib itu.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, makin banyak lembaga amil , infaq, dan sodaqoh beroperasi di tengah-tengah masyarakat. Mereka mengelola , infaq, dan sodaqoh dengan manajemen modern sehingga bisa mengumpulkan dana dari umat Islam ratusan miliar.

Yang menarik, para pengelola itu terkesan berlomba untuk menarik simpati masyarakat. Bahkan ada lembaga amil yang melakukan promosi besar-besaran, mirip perusahaan bisnis multi nasional.

Lalu berapa persen hak para pengelola itu menurut syariat Islam? Bolehkah para pengelola lembaga itu membeli mobil dengan dana umat tersebut?

Kepada BANGSAONLINE.com, KH Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur menjelaskan, bahwa mereka punya hak atau bagian dari upaya mereka mengumpulkan yang kemudian menyalurkan. Tapi sesuai standar kerja saja.

“Bagiannya amil (panitia ) itu dapat ujratul amal, ongkos kerja,” kata kiai yang dikenal alim itu kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (6/5/2020).

Lalu berapa besarnya upah kerja para amil itu, Kiai? “Harus disesuaikan dengan pekerjaan yang mereka lakukan dengan melihat situasi kondisi daaerah di mana mereka bekerja. Bisa saja bertandar UMR atau UMP,” kata Kiai Afifuddin Muhajir yang dikenal sebagai pengarang Kitab Fathu al-Mujib al-Qorib itu. UMR adalah Upah Minimum Regional sedang UMP singkatan dari Upah Minimum Provinsi. (MMA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'H Muhammad Faiz Abdul Rozzaq, Penulis Kaligrafi Kiswah Ka'bah Asal Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO