Tewaskan 8 Orang, Penjual Miras Oplosan di Kademangan Blitar Dijerat Pasal Berlapis

Tewaskan 8 Orang, Penjual Miras Oplosan di Kademangan Blitar Dijerat Pasal Berlapis

BLITAR, BANGSAONLINE.com - MK alias Lengkong, penjual minuman keras warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Blitar, dijerat dengan pasal berlapis. Lengkong diancam dengan Pasal 204 ayat 1, KUHP tentang Peredaran Miras serta Pasal 135, pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Sebelumnya, MK diamankan setelah miras oplosan yang dijualnya merenggut korban. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 8 nyawa melayang usai menenggak miras oplosan yang dijual Lengkong.

"Dia dikenakan pasal berlapis. Jadi ada dua pasal yang disangkakan kepada MK dengan ancaman hukuman seumur hidup," ungkap Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Jumat (8/5/2020).

Lebih lanjut Fanani menjelaskan, berdasarkan perkembangan penyidikan, pihaknya memastikan korban tewas akibat miras oplosan yang dijual Lengkong berjumlah 8 orang. Ini berdasarkan pengakuan saksi dan tersangka yang telah dilakukan pemeriksaan. 

"Berdasarkan perkembangan sampai saat ini korban sebanyak 8 orang. Sedangkan satu orang kondisinya kritis," imbuhnya.

Saat digelandang ke Mapolres Blitar, MK mengaku telah tiga bulan menjual miras oplosan. Pembelinya warga di sekitar Desa Plosorejo dan Desa Rejowinangun. Kepada petugas Lengkong mengaku mendapatkan untung sebesar Rp 12 ribu per botol.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pesta Miras, 8 Remaja di Pasuruan Digerebek, 3 di antaranya Cewek Cantik':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO