Para pelanggar jam malam yang mayoritas muda mudi dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pendataan dan pembinaan, sekaligus rapid test.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Memasuki hari kelima pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (2/5/2020), polisi mulai melakukan penindakan dan penerapan sanksi kepada para pelanggar.
Seperti terlihat di perbatasan wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo dengan Kota Surabaya, para petugas gabungan tak segan segan menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih tidak patuh dengan aturan PSBB.
Salah satunya yang masih diabaikan oleh masyarakat, adalah adanya jam malam yang berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Rata-rata pelanggar aturan jam malam tersebut, adalah pengendara usia muda.
"Mereka saat ditanya petugas tidak dapat menjelaskan alasan dan tujuan keluar malam. Selain itu, mereka juga mengabaikan physical distancing yakni berboncengan tidak dalam satu keluarga, serta ada yang masih tidak bermasker," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Minggu (3/5/2020) dini hari.

Selanjutnya sesuai ketentuan pasal 10 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, para pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis dan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang karantina.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




