SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemberlakuan jam malam dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Selasa (28/4/2020) mulai bergulir. Patroli gabungan melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP menyisir berbagai kawasan di Kota Delta.
Tepat pukul 9 malam, warkop, tempat makan, pertokoan, mall, SPBU, dan beberapa tempat fasilitas umum mulai tutup. Tidak ada kerumunan masa. Lalu lalang kendaraan bermotor juga lebih sepi daripada malam hari sebelumnya.
Rupanya, masyarakat telah mengetahui pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB selama masa PSBB, sebagaimana tertera dalam Perbup Sidoarjo Nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid-19.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, juga tampak turun langsung melakukan patroli guna mengecek jalannya jam malam di wilayahnya.
“Saat ini mulai berlakunya jam malam masa PSBB, masyarakat kabupaten Sidoarjo dilarang melaksanakan aktivitas di luar saat malam hari, kecuali kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, aktivitas pemerintahan, TNI dan Polri, serta mobilitas pekerja industri dan barang,” ujarnya.