Penundaan Pilkada 2020 Untungkan Calon Non Petahana

Penundaan Pilkada 2020 Untungkan Calon Non Petahana Baihaki Siradj, Direktur Eksekutif ARC Indonesia. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Hal itu dampak dari penyebaran Covid-19 yang dinilai masuk kategori force majeure.

Namun secara politik, penundaan itu memberi keuntungan tersendiri bagi para calon kepala daerah non petahana.

Analisa tersebut disampaikan oleh Baihaki Siradj, pengamat politik dari Akurat Research & Consulting Indonesia (ARC Indonesia). Menurut Baihaki, dengan adanya penundaan itu, berarti ada waktu yang lebih banyak lagi bagi para bakal calon kepala daerah untuk melakukan kegiatan dalam rangka menyapa masyarakat.

"Penundaan ini memberi waktu yang lebih banyak lagi bagi para bakal calon untuk bertemu atau melakukan pendekatan pada masyarakat," ujar Baihaki, Senin (6/4).

Terutama, lanjut Baihaki, itu memberi keuntungan tersendiri bagi bakal calon yang merupakan tokoh baru atau non petahana.

"Penundaan pilkada menguntungkan calon pendatang baru atau non petahana yang popularitasnya masih rendah. Mereka jadi memiliki banyak waktu untuk menaikkan popularitas dan elektabilitasnya," jelas Baihaki.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO