Sidang Perdana Online, Kejari Batu Tuntaskan 16 Perkara

Sidang Perdana Online, Kejari Batu Tuntaskan 16 Perkara Suasana sidang melalui video conference yang dilakukan para Jaksa di Kejari Kota Batu.

"Untuk agenda sidang berikutnya sebagian besar ditunda dua minggu lagi. Terkait apa yang mendasari penundaan sidang ini, itu kewenangan hakim. Saya belum dapat info alasan penundaan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr. Sri Heny Alamsari mengaku senang karena sidang online perdana ini berjalan lancar. Ia berharap, dalam sidang berikutnya juga berjalan tanpa kendala.

"Semoga di persidangan berikutnya berjalan tanpa kendala apapun," harapnya.

Seperti diberitakan, Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret lalu, membuat para jaksa termasuk di lingkungan Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Batu kelabakan. SE itu salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan.

Guna menuntaskan seluruh perkara di tengah pandemi Covid-19, maka sidang online merupakan pilihan yang tepat untuk menuntaskan perkara yang masih jadi 'PR' jajaran Kejari Kota Batu. Terlebih, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) dalam suratnya sudah melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari rutan. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO