KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dasuki, seorang dukun palsu asal Dusun Krajan Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Dalam sidang, terdakwa terbukti telah menipu warga Kota Batu hingga Rp63 juga. Penipuan itu dilakukan terdakwa kepada korban berinisial J, warga Jl. Indragiri Desa Sumberejo Kecamatan Batu Kota Batu.
BACA JUGA:
- Program Jaga Desa, Kejari Batu Beri Penyuluhan Hukum pada Warga Ngaglik
- Wanita di Surabaya Tertipu Dukun Pengganda Uang, Rugi Rp89 Juta
- Tanpa Bantuan Jin Setan, Ini Amalan Ijazah Pesugihan dari Kiai Karismatik Jawa Timur
- Mudah Tanpa Bantuan Jin, Ijazah Amalan Ilmu Pesugihan oleh Kiai 'Sakti' Jawa Timur
Penipuan itu berawal dari perkenalan antara terdakwa Dasuki dengan saksi atau korban J sekira bulan Maret 2021. Saat itu keduanya menghadiri acara selamatan memperingati 40 hari meninggalnya seorang perangkat desa di Kecamatan Bumiaji.
Dari perkenalan itu, terdakwa berkunjung atau bersilaturahim ke rumah J. Saat berbincang di rumah J, Dasuki membahas tentang barang antik milik almarhum Hr berupa patung kereta kencana berwarna emas yang ada di rumah saksi.
Saat itu, terdakwa mengatakan bahwa benda berupa patung kereta kencana tersebut bisa mengeluarkan uang secara ghaib hingga miliaran rupiah.
“Bu, kereta ini lho bisa mendatangkan rezeki, tapi harus diproses terlebih dahulu. Prosesnya harus dilakukan di ruangan yang gelap dan melalui proses menggunakan bakaran,” kata Dasuki kepada J saat itu.
Dari ungkapan terdakwa tersebut, saksi J tertarik untuk melakukan ritual mendatangkan uang secara ghaib. Korban J menuruti setiap perkataan yang disampaikan oleh terdakwa hingga menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan dalih untuk membeli bahan ritual.