Sidang Perdana Online, Kejari Batu Tuntaskan 16 Perkara

Sidang Perdana Online, Kejari Batu Tuntaskan 16 Perkara Suasana sidang melalui video conference yang dilakukan para Jaksa di Kejari Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kendati baru pertama kalinya menggelar sidang melalui video teleconference, namun para jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu berhasil menuntaskan sidang 16 perkara tindak pidana umum, Senin (30/3) kemarin.

"Alhamdulillah, berjalan lancar mas. Namun, karena ini masih perdana, jadi masih menyesuaikan. Semoga ke depannya akan lebih baik lagi," ujar Bambang Eka Jaya, S.H., Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Batu, Selasa (31/3).

Pelaksanaan sidang secara online ini dikoordinasi bersama Ketua Pengadilan Negeri Malang dan Kepala Rutan dan Lapas Malang. Secara teknis, Hakim, Jaksa Penuntut umum, dan penasihat hukum online di Pengadilan Negeri Malang.

Sementara operator pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu online di aula kantor Kejari, dan terdakwa yang didampingi pengawal tahanan online dari LP Klas 1 Malang Lowokwaru Malang dan LP Perempuan Malang.

Menurut Bambang, sidang secara online ini sesuai surat Jaksa Agung RI Nomor: B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di tengah upaya mencegah penyebaran Covid-19. Isi surat tersebut, antara lain Jaksa Agung mengupayakan sidang perkara melalui sarana video conference/live streaming yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan bersama ketua PN, Kalapas, dan Kepala Rutan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO