Kepala Disdik Dr. Bambang Budi Mustika (kepala plontos) saat memberikan keterangan saat hearing bersama Komisi D terkait penyalahgunaan dana PIP SDN Kompol 2, Kecamatan Geger.
Sementara untuk menghindari adanya penyimpangan, ia berharap tidak adanya surat kuasa yang diberikan wali murid kepada pihak sekolah.
Di sisi lain, Kepala Disdik Bambang Budi Mustika mengaku masih akan menunggu hasil rekomendasi sebelum mengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan. Ia mengatakan memberikan wewenang sepenuhnya kepada tim untuk mengusut tuntas terkait penyimpangan dana PIP di SDN Kompol 2.
"Kalau sudah melakukan pengembalian nanti bisa ditentukan juga seperti apa model sanksinya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang SD Disdik Bangkalan Mohammad Ya'kub menilai, penyimpangan yang terjadi di SDN Kompol 2 dikarenakan ketidakpahaman kepala sekolah dan korwil terhadap aturan.
Oleh karenanya, pihaknya berjanji akan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada sekolah-sekolah agar penerimaan, pencairan, dan penggunaan PIP berjalan sesuai aturan yang berlaku. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




