Tindaklanjuti SE Menpan-RB dan Mendagri, Mulai Jumat Besok ASN Pemkab Gresik Bekerja di Rumah

Tindaklanjuti SE Menpan-RB dan Mendagri, Mulai Jumat Besok ASN Pemkab Gresik Bekerja di Rumah Bupati Sambari didampingi Plh. Sekda Nadlif saat memimpin rapat koordinasi. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memimpin rapat kordinasi dengan seluruh Kepala OPD di Ruang Rapat Graita Eka Praja pada Rabu (18/3) sore.

Rapat ini sebagai tindaklanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2436/SJ, tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Menindaklanjuti dua SE tersebut, Bupati Gresik mengeluarkan edaran tentang penyesuaian sistem Kerja ASN di Lingkungan .

Dalam surat itu, bupati membacakan edaran Menpan RB dan Mendagri di hadapan semua peserta rapat. "Saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri dalam merespons surat edaran Menpan-RB dan Mendagri tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan virus Corona. Untuk itu saya mengajak seluruh Kepala OPD untuk rapat pada sore hari ini," kata Bupati saat memimpin rapat, didampingi oleh Plh. Sekda Gresik Nadlif dan Kepala Inspektorat Edi Hadisiswoyo.

Sesuai surat edaran Bupati yang merujuk kepada SE Menpan RB dan Mendagri, ASN akan menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah masing-masing (work from home) dengan ketentuan minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

"Minimal di setiap OPD ada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas, serta Kabid atau Kasi serta staf yang diperlukan saat itu," jelas Bupati.

Ditegaskan Bupati, ASN bekerja di tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, maupun keselamatan. "Untuk rapat dan pertemuan penting yang harus dihadiri ASN dilakukan dengan menggunakan teleconference," terangnya.

Namun, tidak semua ASN yang harus melaksanakan pekerjaan dari rumah. Bagi OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti ASN di Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Perizinan, Satpol PP, PDAM, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis akan dibentuk shift.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO