Musim Corona, Bupati Sambari Sampaikan SPT Via e-Filling

Musim Corona, Bupati Sambari Sampaikan SPT Via e-Filling Bupati Sambari ketika menemui pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Selatan. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019 melalui media elektronik atau yang biasa dikenal e-filling, Selasa (17/3).

Langkah ini sebagai bentuk antisipasi merebaknya Corona Virus Disease (COVID-19).

Penyampaian SPT ini selain memenuhi kewajibannya selaku Warga Negara yang baik sekaligus wajib pajak (WP), Bupati juga memberi contoh kepada masyarakat bahwa mengisi dan menyampaikan SPT bukan sesuatu yang sulit.

"Jadi, tidak harus datang ke kantor pajak, karena situasi dan kondisi yang kurang kondusif seiring merebaknya virus Corona. Cukup mengisi di rumah saja melalui e-filling. Imbauan ini terutama bagi para wajib pajak yang tempat tinggalnya jauh dari kantor Pelayanan Pajak," kata Bupati didampingi Plh Sekda Nadlif saat menemui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Selatan, Andi Wachju Muliadi, di ruang kerjanya.

Bupati memotivasi seluruh ASN, dan seluruh pejabat agar memanfaatkan e-filling untuk penyampaian SPT sebelum batas akhir, yaitu bulan April 2020.

Hal ini sesuai Edaran Menpan-RB Nomor 8 tahun 2015, bahwa ASN, TNI dan Polri wajib melakukan pelaporan SPT tahunannya melalui e-filling.

Sementara Andi Wachju Muliadi menyambut baik motivasi yang diberikan Bupati kepada para ASN agar segera melaporkan SPT tahunan.

Ia menyatakan, kontribusi pajak terhadap APBN sebesar 83 persen. Dengan nilai persentase yang begitu tinggi, berarti WP sangat berpengaruh terhadap pembangunan negara.

"Pajak yang telah dibayar oleh WP akan dikembalikan lagi ke wilayah Gresik dalam bentuk bagi hasil pajak berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Desa (DD)," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO