Sidang Korupsi Sekda Gresik, Kepala Inspektorat, Kepala BKD, dan Kabag Hukum Akui Terima Uang

Sidang Korupsi Sekda Gresik, Kepala Inspektorat, Kepala BKD, dan Kabag Hukum Akui Terima Uang Asisten III Tursilowanto Harijogi, mantan Asisten I Indah Sofiana, Kepala BKD Nadlif, Kepala Inspektorat Eddy Hadi Siswoyo, dan Kabag Hukum Nurlaili saat jadi saksi dalam sidang kasus korupsi BPPKAD. foto: ist.

Demikian juga M. Nadlif, mengaku pernah menerima uang dari terdakwa sebesar 5 juta. "Uang tersebut diserahkan terdakwa di Malang saat saya menjadi narasumber. Kata terdakwa, uang itu untuk transportasi narasumber," ungkap Nadlif.

Sementara saksi Eddy Hadisiswoyo juga mengaku pernah menerima uang sebanyak 6 kali dengan besaran masing-masing Rp 2 juta dari BPPKAD. Uang itu diterima Eddy dari staf BPPKAD saat dirinya masih menjabat Kabag Hukum. Ia mengaku tidak tahu kalau uang tersebut hasil dari potongan jasa insentif pegawai BPPKAD.

Menurut Eddy, pemberian insentif kepada pegawai BPPKAD itu ada dasar hukumnya, yakni PP 69 tahun 2010. "Insentif yang diterima oleh pegawai BPPKAD ketika target pajak dan restribusi terpenuhi diatur dalam keputusan Bupati Gresik," jelas Eddy.

Sedangkan saksi Nurlaili juga mengakui pernah menerima uang sebesar 1.500.000 saat kepala BPPKAD dijabat terdakwa. Kala itu dirinya menjabat Kasubag Hukum.

Terdakwa Andhy Hendro Wijaya membenarkan telah memberi uang kedua saksi Asisten I dan mantan Asisten I. "Saya yang menyerahkan sendiri dan uang itu bukan dari potongan pegawai BPPKAD, akan tetapi dari saya pribadi yang juga mendapatkan insentif, akan tetapi tidak dilakukan pemotongan," ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menyatakan sidang dilanjutkan Jum’at (15/2), dengan agenda pemeriksaan ahli dari JPU. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO