Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Santriwati, Jubir MSA Tuding Fitnah dan Rekayasa

Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Santriwati, Jubir MSA Tuding Fitnah dan Rekayasa Ratusan massa keluarga besar Pesantren Shiddiqiyyah saat demo di depan Mapolres Jombang, beberapa waktu lalu.

“Saat membuat pernyataan tersebut, pelapor dipaksa dan diancam oleh tiga orang yang memanggilnya. Setelah itu menyuruh pelapor untuk membagikan surat pernyataan tersebut ke grup WhatsApp. Kami punya bukti bahwa surat pernyataan itu dilakukan MNK di bawah ancaman orang-orang tersebut,” terang Nugroho.

Sebab setelah postingan itu, pelapor menemui MSA dan menceritakan kronologi surat pernyataan tersebut. Dua adik keponakan MSA menjadi saksi pertemuan pelapor dan MSA.

“MSA menganggap masalah itu selesai. Tapi tiba-tiba datang panggilan Polres Jombang tertanggal 25 November 2019 yang menyatakan MSA sebagai tersangka. Belum pernah diperiksa polisi kok tiba-tiba statusnya tersangka. Ini kan aneh,” tutur Nugroho.

Nugroho mengungkapkan, MSA tidak memenuhi dua panggilan polisi karena harus menunggui ayahnya yang sakit, karena patah tulang dan dalam proses penyembuhan tanpa operasi. Pihak keluarga sudah mengirim surat penangguhan panggilan ke Kapolres Jombang, yang ditandatangani ibunda MSA.

Pihaknya melihat ada beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Dari sisi korban, misalnya, disebutkan dalam laporan polisi bahwa MNK merupakan gadis di bawah umur. Padahal, berdasarkan keterangan ijazah SD, MNK lahir pada tahun 1997. Artinya, pada tahun 2017 saat kasus itu mencuat, MNK adalah wanita dewasa, bukan di bawah umur karena sudah berusia 20 tahun.

“Kami juga menyimpan bukti-bukti percakapan WhatsApp yang menegaskan bahwa MSA itu korban. Tuduhan kepada MSA adalah fitnah keji, dan kami tahu siapa dalangnya,” tegas Nugroho.

Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor sekaligus Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Palupi Pusporini saat dikonfirmasi mengatakan tidak mempersoalkan tuduhan rekayasa kasus yang tengah didampinginya. Sementara, terkait pelapor yang telah dinodai oleh mantan pacarnya, pihaknya enggan berkomentar banyak.

“Yang jelas kami mengacu kepada laporan korban, alat bukti yang sudah dikumpulkan serta prespektif penyidik yang sudah menetapkan MSA sebagai tersangka. Semua itu terserah keluarga tersangka, itu juga harus dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO