Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat menggelar jumpa Pers di Mapolres Kediri menjelaskan bahwa pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga kelas 6 SD.
Pelaku akan dikenai Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perllndungan Anak.
"Sesuai Pasal 82, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," terang kapolres.
Sedangkan Ketua Forum Masyarakat Dan Santri (Formasi) Kabupaten Kediri, KH. Basori Alwi mengatakan bahwa MN adalah eks HTI dan sejak awal datang sudah tidak disukai tetangganya. Dia ingin menghilangkan jejaknya sebagai eks HTI, bergaul dengan orang NU dan sahabat Ansor khususnya di Plemahan.
"Dengan kejadian memalukan seperti ini, saya minta agar pondok itu ditutup saja," tandas Gus Basori yang juga pengasuh Ponpes Roudhotul Ibaad Plemahan, Kabupaten Kediri itu. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News