Buntut Pencabulan Santriwati, Ponpes Safinda Kediri Bakal Ditutup Kemenag

Seperti diberitakan sebelumnya, Mohammad Nukan (38), oknum Ustadz Pengasuh Ponpes Safinatul Huda (Safinda) di Dusun Setoyo, Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan Polisi.

Ia mencabuli santrinya sendiri NA (12), yang masih duduk di kelas 6 SD. NA adalah warga Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat menggelar jumpa Pers di Mapolres Kediri menjelaskan bahwa pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga kelas 6 SD.

Pelaku akan dikenai Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perllndungan Anak.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Buntut Pencabulan Santriwati, Ponpes Safinda Kediri Bakal Ditutup Kemenag - Halaman 2