Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa Sidoarjo Dituntut 6 Tahun Penjara

Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa Sidoarjo Dituntut 6 Tahun Penjara Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan saat menjalani persidangan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan dituntut hukuman penjara selama enam tahun dalam kasus tanah milik Puskopkar di Sedati, Sidoarjo.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (3/2).

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 266 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun," kata Jaksa Budi Cahyono membaca tuntutannya.

Menurut JPU, perbuatan pidana terdakwa Henry harus dipandang berdiri sendiri. Karena dia juga menyuruh memasukkan keterangan palsu kepada beberapa terdakwa lain.

Mendengar tuntutan kepada dirinya, Henry sempat geleng-geleng. Dia kemudian menyerahkan ke penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

"Saya serahkan ke penasihat hukum saya pak hakim," jawab Henry saat ditanya majelis.

Dalam perkara ini, total ada lima orang terdakwa. Selain Henry, ada notaris Dyah Ekapsari Nuswantari, notaris Yuli Ekawati yang juga legal di PT Gala Bumi Perkasa, Reny Susetyowardhani direktur utama PT Dian Fortuna Erisindo, dan notaris Umi Chalsum.

Karena berkasnya terpisah, mereka pun disidang bergantian. Namun tuntutan kepada Henry terbilang paling tinggi ketimbang para terdakwa lain.

Reny Susetyowardhani dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan enam bulan oleh JPU Lesya Agastya. Dia dianggap terbukti melanggar pasal 264 ayat 2.

Sedangkan terdakwa Dyah Ekapsari dituntut hukuman penjara selama lima tahun oleh JPU Ridwan Dharmawan karena terbukti melanggar pasal 264 ayat 1 KUHP.

Disebutkan bahwa Notaris Dyah membuat sejumlah surat pelepasan atas tanah dan akta otentik atas permintaan terdakwa Reny dan Umi Chalsum. Imbalannya, setiap surat sebesar Rp 5 juta.

"Terdakwa menerima Rp 30 juta atas surat-surat yang dibuatnya. Surat itu tertulis Desember tahun 2000, padahal sebenarnya dibuat pada Desember tahun 2008," urai Dharmawan.

Terdakwa diminta membuat surat itu untuk penerbitan peta bidang di BPN Sidoarjo. Dan terdakwa Dyah adalah pihak yang membuat surat dan akta otentik palsu tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Umi Chalsum dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 264 ayat 1 KUHP. Dia dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

Demikian halnya terdakwa Yuli Ekawati, dianggap terbukti melanggar pasal 264 ayat 1 jo 65 ayat 1 dan dituntut hukuman penjara selama lima tahun oleh JPU Andi Susanto.

Para terdakwa itu semua menyatakan akan melakukan pembelaan. Dan majelis hakim yang diketuai hakim Ahmad Peten Sili memberi waktu terdakwa dan penasehat hukumnya selama satu minggu untuk membuat pledoi.

"Terdakwa membuat pledoi sendiri juga tidak apa-apa, tidak harus sama dengan pledoi dari penasehat hukumnya. Kami beri waktu satu minggu. Sidang akan digelar pada 10 Februari 2020, jika pledoi belum siap pada hari itu, maka kami anggap tidak mengajukan pembelaan," ujar hakim sebelum menutup sidang. (cat/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO