TP4D Bubar, Kejari Ngawi Fokus Penyelamatan Keuangan Negara dari Kerugian

TP4D Bubar, Kejari Ngawi Fokus Penyelamatan Keuangan Negara dari Kerugian Kasi Intel David Nababan saat diwawancarai awak media terkait pembubaran TP4D. foto: ZAINAL ABIDIN/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Mulai bulan November 2019, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) secara resmi dibubarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Namun, dibubarkannya TP4D yang dibentuk pada tahun 2016 tidak akan menyurutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi dalam mengawal proyek pembangunan.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi David Nababan saat ditemui BANGSAONLINE.com, Jumat (06/12).

TP4D sendiri yang sebenarnya merupakan gabungan dari tiga fungsi, yaitu fungsi pengawasan oleh Seksi Intel, fungsi pendampingan oleh Seksi Datun, dan fungsi penindakan akan dilakukan oleh Seksi Pidsus apabila ditemukan kesalahan.

"Memang TP4D secara struktural tidak ada lagi, namun fungsi pengawasan untuk percepatan pembangunan di Ngawi masih kita laksanakan," jelas David Nababan.

Diketahui sejak tahun 2018, kiprah TP4D di Kabupaten Ngawi tidak dapat dianggap remeh. Di antaranya, ada tiga proyek di kabupaten Ngawi yang mengalami break kontrak karena perintah dari TP4D.

"Dengan adanya TP4D ataupun tidak, peran dari kejaksaan tetap akan mengawal proses pembangunan hingga rampungnya pelaksanaan proyek. Untuk Kejaksaan Negeri Ngawi dengan nahkoda baru dan dibubarkannya TP4D akan lebih fokus pada penyelamatan keuangan negara dari kerugian," tegas David.

Sekadar informasi, TP4D dibentuk pada era Jaksa Agung H. M. Prasetyo. Tugasnya untuk mendampingi pembangunan proyek strategis pemerintah.

David kembali memastikan dibubarkannya TP4D tidak akan memutus hubungan antara pemkab dengan kejaksaan negeri. "Karena dari pemkab dapat kapan saja meminta pendampingan pada kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO