SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dan 2 seta Bank Jatim mempermudah pengurusan sertifikasi tanah.
Fasilitas ini hanya dikhususkan kepada seluruh nasabah YKP yang telah melunasi pembayaran angsuran tapi belum memiliki sertifikat tanah.
BACA JUGA:
- Jelang Hari Otoda XXVIII, Satpol PP Surabaya Perketat Keamanan dengan Terjunkan 3 Tim
- Lantik 2.086 PPPK, Wali Kota Surabaya Imbau Maksimalkan Tugas Kepada Masyarakat
- Antisipasi Lonjakan Pendatang Baru, Pemkot Surabaya Lakukan Pendataan
- Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Ketua Pengurus YKP sekaligus Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, fasilitas kemudahan ini merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Program yang hanya dikhususkan kepada nasabah YKP itu akan dimulai Jumat (6/12/2019) besok hingga akhir Bulan Desember.
“Jadi, kami mohon kepada warga untuk memanfaatkan program ini,” kata Yayuk saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (5/12).
Menurut Yayuk, sapaan Maria Theresia, program ini sangat bermanfaat bagi nasabah YKP. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki oleh YKP, ada berbagai masalah yang dihadapi oleh nasabah kenapa sampai sekarang masih belum memiliki sertifikat.
Salah satunya karena warga keberatan atau menemui kendala dalam biaya proses sertifikasi tanahnya itu. Nah, melalui program ini, apabila ada yang menemui kendala dalam pembiayaan, maka bisa mengajukan skema kredit ke Bank Jatim dengan jangka waktu angsuran 3 tahun,” kata dia.