KPU Tuban Umumkan Penyerahan Dokumen Paslon Perseorangan, Berikut Jadwalnya

KPU Tuban Umumkan Penyerahan Dokumen Paslon Perseorangan, Berikut Jadwalnya Komisioner KPU Tuban, Zakiyah.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban secara resmi mengumumkan jadwal penyerahan dokumen persyaratan bagi pasangan calon (paslon) yang maju melalui jalur perseorangan.

Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul M saat dihubungi, Kamis (5/12) menyatakan, pengumuman syarat dan penyerahan dukungan bagi paslon indpenden ini dimulai sejak 3 hingga 16 Desember 2019. Hal ini sesuai dengan peraturan KPU nomor 16 tahun 2019, tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan.

"Pengumuman ini berlangsung selama 14 hari," ujar Zakiyah.

Dia menjelaskan, paslon independen minimal harus menyerahkan 70.483 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Tuban, dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, yakni 939.765 pemilih.

Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain, formulir B.1-KWK yang merupakan surat pernyataan dukungan pendukung dan ditempel fotokopi e-KTP. Kemudian, dalam formulir B.1.1-KWK itu juga harus memuat tabel daftar pendukung yang ditandatangani oleh pendukung.

Selain itu, ada juga formulir B.2 -KWK yang mencakup rekapitulasi jumlah dukungan calon perseorangan yang dicetak dari aplikasi Silon atau Sistem Informasi Pencalonan.

"Sementara tahapan penyerahan dokumen tersebut, bakal dilaksanakan pada 19 sampai dengan 23 Februari 2020, di kantor , Jalan Pramuka Nomor 3, Kelurahan Sidorejo Tuban," bebernya.

Kemudian, setelah berkas diserahkan, melakukan proses pengecekan jumlah dukungan. Selanjutnya, dilakukan verifikasi administrasi guna mengantisipasi ada dukungan ganda.

Untuk mengonfirmasi, KPU melakukan verifikasi faktual lapangan ke pendukung dengan menggunakan sistem sensus. Hal tersebut, untuk antisipasi kepastian dukungannya.

"Ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak boleh memberikan dukungan seperti, TNI, Polri, PNS, Kepala Desa, perangkat maupun penyelenggara pemilihan," tegas Zakiyah. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO