Sering Lihat Konten Porno, Pengedar Pil Koplo Tega Setubuhi Anak Kandung

Sering Lihat Konten Porno, Pengedar Pil Koplo Tega Setubuhi Anak Kandung Pelaku digelandang ke Mapolres Blitar Kota.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Konten porno dijadikan alasan P (41), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Karena sudah lima tahun menduda, pelaku kemudian nekat melampiaskan nafsu kepada anak kandungnya. Pengakuan ini diungkapkan P setelah diamankan di Mapolres Blitar Kota.

"Iya, saya sering nonton (video porno)," ungkap P saat dirilis Mapolres Blitar Kota, Rabu (4/12/2019).

Sementara Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela mengatakan, petugas kepolisian saat ini masih mendalami apakah pelaku dalam pengaruh obat-obatan saat menggauli anak kandungnya. Mengingat, kasus ini terbongkar setelah pelaku digerebek polisi setelah kedapatan mengedarkan pil dobel L.

"Kejadian ini terungkap berkat keberanian korban membuka diri dengan bercerita kepada ibu kandung dan petugas setelah pelaku diamankan karena mengedarkan pil dobel L. Saat ini petugas masih mendalami apakah saat melakukan perbuatan itu pelaku dalam pengaruh obat-obatan yang dimilikinya," ujar Kapolres.

Selain itu, lanjut Kapolres, pelaku sering memaksa sekaligus mengancam agar korban mau untuk melayani nafsu bejat pelaku. Pengakuan korban, pelaku cukup temperamen. Pelaku pernah memukul, sehingga korban tidak berani melakukan perlawanan.

"Hal ini membuat anaknya takut sehingga mau diajak berhubungan badan," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Apabila pelaku orang tuanya sendiri ada pemberatan sepertiga dari hukuman," pungkasnya.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, bungkus alat kontrasepsi, 267 butir pil dobel L dan sejumlah obat-obatan yang belum diketahui kandunganya. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO