Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim. foto: istimewa.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di kawasan Gerbangkartosusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto, Surabaya-Sidoarjo-Lamongan), kawasan BTS (Bromo-Tengger-Semeru), serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 November 2019. Serta, resmi diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.
BACA JUGA:
- Prof Kiai Asep: Gubernur Khofifah Jalankan Pemerintahan Pakai Referensi, Perhitungan dan Hati-Hati
- Jelang Pelantikan, Tes Kesehatan, Khofifah-Emil Sehat
- Usung 2 Inovasi, Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terinovatif di IGA 2024
- Jenazah Kiai Roziqi Disalatkan di Masjid Akbar, Khofifah 3 Kali Minta Kesaksian Jemaah
Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah di kawasan tersebut, dalam Perpres 80 Tahun 2019 juga tertuang pengembangan di kawasan Selingkar Ijen, kawasan Madura dan Kepulauan.
Penetapan Perpres No. 80 Tahun 2019 ini sendiri, sesuai dengan usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang telah disampaikan pada saat rapat terbatas percepatan pembangunan di Istana Bogor yang dipimpin langsung Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyambut sangat baik penetapan Perpres No. 80 tahun 2019. Serta akan segera menyiapkan detail plan dari rencana percepatan pembangunan ekonomi yang dibutuhkan.
"Kami sungguh sangat bersyukur dan menyambut baik terbitnya Perpres ini, dan ini wujud respon cepat dari pemerintah pusat. Harapannya lewat Perpres ini maka iklim investasi di Jatim juga akan ikut meningkat," terang Khofifah sapaan akrab Gubernur Jatim, Jumat (30/11).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




