2020, UMK Bangkalan Naik Jadi Rp. 1.954.705,75

2020, UMK Bangkalan Naik Jadi Rp. 1.954.705,75 Tamar Djaja, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan akan menaikkan jumlah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang awalnya Rp. 1.801.406,09 naik menjadi Rp. 1.954.705,75.

Kepala Disperinakel Tamar Djaja mengatakan, UMK Bangkalan akan mengalami kenaikan sekitar Rp. 153 ribu. Kenaikan UMK ini akan diterapkan di tahun 2020 mendatang.

Menurutnya, kenaikan UMK ini berdasarkan sidang pleno Pemkab Bangkalan bersama dewan pengupahan, yakni SPSI, APINDO, pengusaha dan unsur perguruan tinggi. Usulan tersebut kemudian diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk penetapan.

"Tugas kami adalah menyosialisasikan kepada perusahaan yang ada di ruang lingkup Kabupaten Bangkalan," tambah Tamar saat ditemui di kantornya, Jumat (22/11/2019).

Tamar mengatakan, hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum menetapkan UMK di perusahaannya. Hal ini sering ditemukan ketika pihaknya melakukan monitoring langsung ke lapangan.

"Ada karyawan saat ditanya di dalam perusahan mereka menjawab sesuai UMK, namun ketika berada di luar perusahaan mereka menyatakan sebaliknya," jelas Tamar sambil tersenyum.

Oleh karenanya, sebelum tahun 2020, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahan agar pimpinan perusahaan mengetahuinya. "Karena keterbatasan anggaran, ke depannya kami akan undang 85 perusahaan dari 205 perusahan yang ada untuk sosialisasi. Selebihnya kami akan turun ke lapangan," ungkapnya.

Dirinya berharap, kenaikan UMK ini bisa diterapkan di masing-masing perusahaan yang ada di Kabupaten Bangkalan. Hal ini dikarenakan jumlah kenaikan UMK sudah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Bangkalan. Serta sesuai tugas utama pemerintah, yakni menyejahterakan rakyat. (ida/uzi/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO