AKD Gresik Minta Cakades Sukomulyo Terpilih Dilantik, Penggugat Menolak

AKD Gresik Minta Cakades Sukomulyo Terpilih Dilantik, Penggugat Menolak Nurul Yatim, Ketua AKD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik Nurul Yatim berharap agar Bupati Sambari Halim Radianto tetap melantik Cakades Sukomulyo Kecamatan Manyar terpilih Subiyanto bersamaan dengan pelantikan 263 cakades lain pada Senin, 9 September 2019. Meski, PTUN melalui putusan selanya memerintahkan agar pelantikan ditunda karena adanya gugatan.

"Atas nama AKD berharap Pak Bupati melantik semua kepala desa yang terpilih, termasuk Cakades Sukomulyo. Kalau ada yang tidak menerima hasil Pilkades, biar di-PTUN-kan setelah pelantikan," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (7/9).

Menurut Nurul Yatim, bahwa putusan PTUN Surabaya yang memerintahkan penundaan pelantikan Cakades Sukomulyo terpilih Subiyanto adalah putusan Sela. Putusan itu tidak sesuai dengan ketentuan pasal 67 ayat 4 a dan b UU, tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di mana, alasan utama putusan sela jika keadaan mendesak yang dapat mengancam kepentingan penggugat.

"Sejak pelaksanaan Pilkades sampai sekarang tidak ada yang dirugikan kepentingan penggugat. Saya kira masih normal-normal saja. Karenanya, bupati harus mengabaikan putusan sela tersebut, sebab tidak sesuai dengan berita acara di peradilan PTUN," pungkas dia.

Sementara Choirun, S.H., CLA dari Law Office AB & Partner's, selaku kuasa hukum penggugat (Akh. Munir, Cakades Sukomulyo) dalam pers rilisnya menyatakan, setiap putusan dan/atau penetapan pengadilan itu harus dipandang sebagai ketentuan hukum yang memiliki sifat memaksa untuk dipatuhi.

"Penetapan Pengadilan TUN Surabaya nomor 114/G/PEN/2019/PTUN. SBY, yang pada pokoknya memerintahkan untuk menunda pelaksanaan Keputusan Panitia Pilkades Sukomulyo tentang Penetapan Cakades Terpilih, dan Keputusan BPD Sukomulyo tentang usulan Pengesahan Cakades Terpilih Desa Sukomulyo wajib dipatuhi oleh Bupati Gresik dengan tidak melakukan tindakan apapun, termasuk melantik Cakades Sukomulyo sampai adanya putusan inkracht (tetap) atas pokok perkara gugatan dimaksud. Dasar hukum yang mewajibkan patuh dan taat pada Putusan Penundaan dari PTUN," katanya.

"Hal ini sebagaimana Peraturan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SKK/IV/2006 huruf (H) angka (5), menentukan, Putusan Penundaan yang tidak dipatuhi dapat diterapkan Pasal 116 UU No. 51 tahun 2009 tentang Peratun. Selain konsekuensi hukum sebagaimana Pasal 116 UU PTUN di atas, langkah hukum lain yang akan ditempuh jika Bupati Gresik tetap ngotot untuk melantik Cakades Sukomulyo, yang jelas-jelas melawan ketentuan hukum berupa Penetapan PTUN Surabaya," urainya.

"Kami dapat menggugat perdata atas dasar perbuatan melawan hukum melalui Perantara Pengadilan Negeri setempat. Kami berharap, Bupati Gresik tidak mengorbankan kredibilitas dan nama baiknya baik sebagai pribadi maupun sebagai kepala daerah untuk suatu ambisi yang melawan hukum, dengan ngotot melantik Cakades Sukomulyo," pungkas dia. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO