Sanusi Segera Diangkat Mendagri Jadi Bupati Malang

Sanusi Segera Diangkat Mendagri Jadi Bupati Malang Sanusi (kiri) dan Hari Sasongko (kanan).

MALANG, BANGSAONLINE.com - Plt, H. M. Sanusi tak lama lagi segera menjabat sebagai definitif. Hal ini pasca diberhentikannya Rendra Kresna sebagai oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kasus suap senilai Rp 7 miliar. Rendra sendiri saat ini sedang menjalani hukuman selama 6 tahun penjara.

Rendra Kresna diberhentikan berdasarkan SK Nomor 131.35-3775 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian. Informasi yang diperoleh, pengesahan Pemberhentian telah ditetapkan Mendagri pada tanggal 22 Agustus 2019.

Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko mengatakan, DPRD telah menggelar Sidang Paripurna untuk mengusulkan H. M. Sanusi dilantik sebagai definitif kepada Gubernur Jawa Timur.

“Untuk soal waktu kapan dilakukan pelantikan, itu kewenangan Gubernur Jatim. Silakan teman-teman wartawan menanyakan kapan rencana pelantikan ke Gubernur Jatim maupun ke Mendagri,” terang Sasongko kepada awak.media usai menggelar paripurna, Rabu (28/8).

Menurutnya, anggota dewan hanya sebatas mengusulkan saja. “Sedang kewenangan mengangkat atau memberhentikan bupati Malang adalah Mendagri,” ujarnya. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO