Fathul Iksan, Ketua KPU Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban merampungkan penyusunan anggaran serta penyusunan peraturan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban tahun 2020 mendatang.
Dalam susunan itu, KPU Tuban mengajukan anggaran sebesar Rp 54 Miliar kepada pemkab setempat untuk memenuhi biaya operasional seluruh tahapan Pilkada.
BACA JUGA:
- Penyelenggaraan Berjalan Lancar, KPU Tuban Tetap Susun Laporan Evaluasi Pilkada 2024
- Istri Wartawan PWI Tuban Dapat Sosialisasi Hasil Pilkada 2024 dari KPU
- Jelang Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, KPU Tuban Intens Koordinasi dengan DPRD
- Persiapkan Pelantikan Bupati Terpilih, KPU dan DPRD Tuban Terus Berkoordinasi
"Saat ini kita sudah mulai melakukan tahapan awal Pilkada, yaitu penyusunan anggaran dan penyusunan peraturan pelaksanaan Pilkada 2020," kata Ketua KPU Tuban Fathul Ikhsan, Rabu (28/8).
"Anggaran yang kita ajukan sudah diverifikasi dan disetujui oleh Pemkab dan DPRD Tuban. Selanjutnya, tinggal penandatangan dan pengesahannya berkas saja. KPU Tuban tinggal menunggu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Tuban dan Ketua KPU yang dijadwalkan paling lambat 1 Oktober 2019," lanjutnya.
"Setelah NPHD diteken Bupati dan Ketua KPU, baru anggaran akan cair dan akan dilaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya," jelas Iksan.
Diketahui, Pilkada Tuban dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




