Protes Pengurangan Upah, Puluhan Buruh PT SBI Wadul Bupati dan DPRD Tuban

Protes Pengurangan Upah, Puluhan Buruh PT SBI Wadul Bupati dan DPRD Tuban Aksi buruh yang tergabung dalam FSPMI Cabang Tuban saat demo di depan gedung Pemkab.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Tuban, menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), kantor Pemkab Tuban, dan gedung DPRD setempat, Selasa (20/8).

Unjuk rasa itu merupakan bentuk solidaritas untuk 18 buruh PT SBI dan PT ISS, lantaran gajinya mengalami pengurangan. Selama ini, 18 pekerja itu menerima gaji sebesar UMK dari PT ISS ditambah dengan tunjangan sebesar Rp 17 ribu per kehadiran. Namun, setelah dialihkerjakan ke CV Bangun Sejahtera, pekerja tidak mendapatkan hak yang sama seperti diperusahaan sebelumnya.

Untuk itu, para pendemo meminta PT SBI dan PT ISS selaku penyedia jasa kerja mengembalikan hak para buruh seperti semula. “Selama ini upah kerja yang menjadi hak mereka dikurangi, sedangkan kebutuhan keluarga semakin tinggi. Sampai kapanpun kita akan menggelar aksi untuk 18 pekerja, karena hak mereka diambil,” ujar Duraji, Ketua FSPMI Cabang Tuban.

“Hingga saat ini 18 orang pekerja ini masih aktif bekerja di perusahaan. Sebelumnya kontrak kerja mereka habis di akhir bulan Juni 2019, kemudian diberikan adendum oleh PT SBI dan diperpanjang sampai permasalahan ini selesai. Kita tuntut kepada pihak terkait, agar hak mereka bisa terpenuhi,” katanya.

Dari unjuk rasa yang dilakukan, PT SBI berjanji akan mengadakan petemuan kembali pada 22 Agustus 2019, dengan mengundang penyedia jasa pekerjaan dari Jakarta untuk menyampaikan pendapat pengalihan perusahan.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan PTSP Kabupaten Tuban Wardiono menjelaskan, prosedur penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara bipartit atau internal antara PT. SBI, PT. ISS, dan CV Bangun Sejahtera bersama tenaga kerja.

“Kalau belum selesai, selanjutnya bisa mengajukan pengaduan kepada dinas terkait dengan melampirkan hasil musyawarah internal perusahaan dan tenaga kerja. Setelah pengaduan masuk kita pelajari dulu, baru memanggil pihak yang terkait untuk dilakukan mediasi. Kalau sudah selesai, kita buat perjanjian bersama untuk selanjutnya didaftarkan di pengadilan hubungan industrial,” ujar Wadiono. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO