Bupati Sambari Sampaikan R-PAPBD 2019 Rp 3,358 T di Paripurna

Bupati Sambari Sampaikan R-PAPBD 2019 Rp 3,358 T di Paripurna Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat menyampaikan nota Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-PAPBD) 2019 dalam rapat paripurna di DPRD Gresik, Senin (29/7).

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menyampaikan nota Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-PAPBD) 2019 dalam rapat paripurna di DPRD Gresik, Senin (29/7).

Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Nurhamim tersebut, Bupati menyampaikan kekuatan keuangan pada Rancangan Perda PAPBD 2019. Yakni sebesar Rp 3,358 triliun, tepatnya Rp 3.358.784.595.521,42,00.

Pendanaan sebesar itu direncanakan untuk belanja langsung sebesar Rp 1.632.160.710.918,10,00, dan belanja tak lansung sebesar Rp 1.726.623.884.603,32,00.

"Kekuatan belanja pada R-PAPBD 2019 mengalami kenaikan dibandingkan pada APBD 2019," terangnya. Sebelumnya, kekuatan belanja langsung pada APBD 2019 sebesar Rp 1.444.622.509.803,00 dan belanja tak langsung sebesar Rp 1.684.17.799.660,00.

Sebelum mengakhiri pembacaan nota R-PAPBD 2019, Bupati berharap DPRD bergerak cepat untuk membahasnya. "Sehingga target R-PAPBD 2019 pada 12 Agustus disahkan, bisa terwujud," ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Ahmad Nurhamim menyatakan bahwa dewan akan segera bekerja secara maraton untuk membahas nota keuangan R-PAPBD 2019 setelah disampaikan Bupati Sambari Halim Radianto.

Sesuai dengan tahapan, nota R-PAPBD 2019 akan dibahas dalam tingkat Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran (Timang) setelah disampaikan dalam paripurna. Kemudian, nota keuangan itu akan didalami empat komisi dengan mitra kerja masing-masing.

"Dan, terakhir juga akan dibahas dalam tingkat fraksi masing-masing sebelum diambil keputusan dalam pendapat akhir dan pengambilan keputusan fraksi terhadap R-PAPBD 2019," terangnya.

Ditambahkan Nurhamim, DPRD Gresik harus bekerja secara maraton untuk membahas R-PAPBD 2019 mengingat tenggat waktunya hanya sampai bulan Agustus sebelum disahkan, tepatnya tanggal 12. Untuk itu, dengan siswa waktu yang ada DPRD akan berupaya maksimal untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan.

"Setelah pengesahan R-PAPBD 2019, kami masih ada agenda pembahasan KUA RAPBD 2020, dan sejumlah kegiatan lain yang harus tuntas. Makanya, kami akan semaksimal mungkin seperti yang disampaikan Pak Bupati, bahwa pada 12 Agustus R-PAPBD 2019 sudah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda)," pungkas Ketua DPD Golkar Gresik ini. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO