​3 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Tabrak Wali Murid Marlion School

​3 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Tabrak Wali Murid Marlion School

Saksi ketiga yang dihadirkan adalah Bagus Putra Nusantara. Di persidangan, saksi Bagus mengatakan dia melihat ada orang yang ditabrak. "Ada mobil dari area parkir sedangkan korban sedang berjalan menuju ke saksi. Posisi saksi sendiri berada di sebelah kanan," ujarnya.

Perlu diketahui, dalam dakwaannya Darwis menyebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Jumat 25 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di Marlion Internasional School. Terdakwa saat itu menjemput anaknya di Marlion Internasional School dengan mengendarai mobil Sienta bersama suaminya yang duduk di kursi penumpang.

Setelah menjemput anaknya dan hendak keluar dari parkiran namun mobil terdakwa terhalang mobil saksi Lauw Vina sehingga tidak bisa lewat. Saat itu, saksi Lauw Vina hendak mengganti pakaian anaknya yang ada di sekolah Marlion dan memarkirkan mobilnya secara pararel dan selanjutnya langsung masuk ke gedung sekolah.

Kemudian terdakwa membunyikan klakson berkali-kali hingga datang saksi Agus Supriyanto yang selanjutnya memanggil saksi Lauw Vina dan meminta agar saksi Lauw Vina memindahkan mobilnya karena menghalangi jalan.

"Kemudian saksi Lauw Vina berjalan menuju ke mobilnya dan melewati mobil terdakwa. Saat itu terdakwa membuka kaca mobilnya dan mencaci maki saksi Lauw Vina," ujar Darwis dalam dakwaannya.

Namun saksi Lauw Vina tidak menghiraukannya lalu memarkirkannya. Setelah saksi Lauw Vina memarkirkan mobilnya, kemudian berjalan melewati mobil terdakwa. Saat itu, terdakwa membunyikan klakson secara terus menerus dan saksi mengacungkan jempol ke arah depan mobil terdakwa.

"Bahwa dengan terbawa emosi saat saksi Lauw Vina berjalan searah dengan mobil terdakwa dan terdakwa menjalankan mobilnya ke arah saksi Lauw Vina hingga mobil terdakwa menyerempet saksi Lauw Vina dan spion mobil terdakwa mengenai lengan kanan Lauw Vina sehingga membuat saksi terjatuh sedangkan terdakwa tetap mengendarai mobilnya," beber Darwis dalam dakwaannya.

Sementara kuasa hukum Andry Ermawan mengatakan bahwa dengan keterangan saksi yang di ajukan di persidangan hari ini memperkuat terdakwa memang dengan sengaja menabrak korban vina spt ktr guru cce Bagus Putra" kata kuasa hukum korban Andry Ermawan. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO