Belum Plenokan Caleg Terpilih, Bawaslu Pacitan Nilai KPU Lakukan Pelanggaran

Belum Plenokan Caleg Terpilih, Bawaslu Pacitan Nilai KPU Lakukan Pelanggaran Berty Stevanus, Ketua Bawaslu Pacitan.

Terkait persoalan di atas, Berty menegaskan kalau pihaknya akan mempedomani aturan hukum yang kuat. Di mana penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih harus dilaksanakan tiga hari setelah terbitnya BRPK.

"Sehingga paling lambat KPU kabupaten/kota mestinya harus sudah melaksanakan pleno pada tanggal 4 Juli kemarin. Kecuali bagi daerah yang ada sengketa, ditetapkan 3 hari setelah putusan," tandas dia.

Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro menegaskan kalau surat edaran hanyalah sebuah petunjuk teknis dari aturan yang ada.

"Jadi surat edaran itu bukanlah Peraturan Perundang-Undangan, namun hanya petunjuk teknis," kata Deni di tempat terpisah.

Terkait kedudukan hukum antara PKPU dengan SE KPU, lanjut dia, tentu PKPU lah yang menjadi aturan hukum lebih kuat. Sebab PKPU merupakan Peraturan Perundang-Undangan.

"Namun kalau bicara di KPU, mereka itu punya legal standing sendiri," tukasnya. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO