Klarifikasi Dugaan Pidana Pemilu, DPW Nasdem Jatim Hadiri Undangan Bawaslu Pamekasan

Klarifikasi Dugaan Pidana Pemilu, DPW Nasdem Jatim Hadiri Undangan Bawaslu Pamekasan Wakil Sekjen DPW Partai Nasdem Jawa Timur Deddy Ramanta saat ditemui di Kantor Bawaslu Pamekasan. foto: ERRI SUGIANTO/ BANGSAONLINE

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Jawa Timur menghadiri undangan Bawaslu Pamekasan di kantor setempat Jalan Segara No. 66 Kabupaten Pamekasan, Rabu (03/07/19).

Kehadiran perwakilan DPW Partai Nasdem Jawa Timur berdasar surat undangan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Pamekasan dengan nomor: 2.09/Bawaslu/PROV.11.19/VII/2019 perihal panggilan untuk klarifikasi terkait laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Proppo dan PPK Kecamatan Larangan.

Kehadiran DPW Nasdem Jatim diwakili oleh Wakil Sekjen Deddy Ramanta. Dalam kesempatan itu, ia mengeluhkan molornya proses klarifikasi. "Kalau undangannya sekitar pukul 11.00 WIB, namun hingga pukul 13.45 WIB komisioner dari Bawaslu Pamekasan belum ada yang hadir. Ya sedikit kesal menunggu. Namun kami coba mengerti, yang penting kami hadir memenuhi undangan," kata Deddy Ramanta kepada sejumlah media.

Deddy Ramanta mengungkapkan pihaknya sebelumnya melayangkan surat dugaan adanya kecurangan pemilu. Menurutnya, hal itu dilakukan karena pihaknya ingin menciptakan pemilu yang damai, adil, jujur, serta transparan. "Kita prinsipnya ingin membangun pemilu yang lebih baik ke depannya," ungkapnya.

Sedangkan Suryadi Komisioner Bawaslu Pamekasan Bidang Divisi Sengketa membenarkan kedatangan perwakilan DPW Nasdem Jatim untuk memenuhi undangan terkait laporan ke Bawaslu RI atas dugaan pidana PPK Proppo dan PPK Larangan Kabupaten Pamekasan.

"Yang kami undang atas nama Reginaldo untuk klarifikasi yang melaporkan dugaan pidana PPK Proppo dan PPK Larangan ke Bawaslu RI. Jadi bukan atas nama DPW Nasdem," jelas Suryadi. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO