DPRD Gresik dan APH Sepakat, Cakades Terlibat Money Politics Didiskualifikasi

DPRD Gresik dan APH Sepakat, Cakades Terlibat Money Politics Didiskualifikasi Rapat kerja pimpinan DPRD Gresik dengan APH, Kepala OPD, dan AKD. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pimpinan DPRD Gresik menggelar rapat kerja (Raker) khusus membahas pelaksanaan Pilkades serentak di ruang rapat paripurna DPRD Gresik, Senin (1/7).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nur Qolib ini dihadiri pimpinan dewan, Komisi I, dan II. Turut hadir juga Kasi Intel Kejari Bayu Probo Sutopo, Kabag Ops Polres Gresik AKP Harna, perwakilan Kodim 0817, Plt DPMD Edy Hadisiswoyo, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum Nurlailie Indah. K, Ketua AKD Nurul Yatim, dan semua camat.

Ada tiga poin penting yang dibahas dalam raker kali ini. Yaitu, soal kesiapan pilkades, anggaran, dan money politics.

Nur Qolib menyatakan, money politics termasuk salah satu poin penting yang dibahas, mengingat isu tersebut menjadi keresahan. "Money politics ini menjadi momok yang harus diperangi untuk menjadikan pilkades berkualitas dan bermartabat," katanya.

Sementara menurut Bayu Probo Sutopo, money politics tidak hanya berupa pemberian uang untuk menggiring masyarakat agar memilih calon tertentu. "Sekarang kumpul-kumpul dapat sangu beras, uang, dan lainnya untuk mempengaruhi. Itu (juga) money politics, dan itu dilarang," ujarnya.

Bayu mengungkapkan, telah mengidentifikasi suap atau money politics di Pilkades serentak 2019. "Ada 12 item yang telah saya sampaikan demi menciptakan pilkades yang berkualitas, termasuk larangan money politics dan sanksi hukumnya bagi yang melanggar," terangnya.

Pada kesempatan ini, Bayu juga mempertanyakan dikosongkannya jabatan Kepala DPMD, sehingga hanya diisi seorang Plt. Padahal, saat ini adalah masa krusial dilaksanakan pilkades serentak.

Sementara soal anggaran pilkades, Edy Hadi Siswoyo menyatakan sudah siap. Hingga saat ini, sudah ada sejumlah panitia pilkades yang mengajukan, dan ada yang belum. "Bagi yang sudah mengajukan masih proses. Tapi bagi yang belum, bisa mengajukan," katanya.

Sementara Ahmad Nurhamim menyatakan, raker ini dilakukan demi terciptanya pilkades yang berkualitas dan bermartabat. "DPRD dan APH sepakat membuat kesepakat sesuai aturan Perda Nomor 18 tahun 2018, di mana money politics dilarang. Calon kepala desa yang terbukti money politics atau suap didiskualifikasi, dan masyarakat/pemilih terbukti menerima dipidana. Kami akan buat imbauan untuk disebarkan ke masyarakat agar tau dan tak melanggar aturan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO