Tanya Jawab Islam: Hukum Talak Lewat WA, Sah kah?

Tanya Jawab Islam: Hukum Talak Lewat  WA, Sah kah? Dr. KH. Imam Ghazali Said.

>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Tanya:

Asalamualaikum pak Kiai, maaf saya mau bertanya jika suami mengucapkan talak lewat tulisan di WA (WhatsApp) apa itu sudah sah menurut agama?

(Sarah, Surabaya)

Jawab:

Hal mendasar yang perlu diketahui oleh semua orang yang berumah tangga adalah kesungguhan atau gurauan dalam hal pernikahan dan perceraian itu dianggap sah dan terjadi. Guraunya dianggap sah, apalagi sungguh-sungguhnya. Abu Hurairah melaporkan hadis bahwa Rasul saw bersabda:

“Ada tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan guraunya juga dianggap serius; nikah, cerai dan ruju’”. (Hr. Turmudzi:1184)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO