GRESIK, BANGSAONLINE.com - PT Petrokimia Gresik (PG), anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), menyosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah kepada mitra produksi pupuk organik bersubsidi Petroganik di Gresik, Selasa (7/5).
Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Pending Dadih Permana, menyampaikan bahwa Permentan baru ini memberikan standar bagi kualitas pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah.
BACA JUGA:
- Hadapi Proliga 2024, Petrokimia Gresik Launching GPPI Volley Ball Club
- Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Petrokimia Gresik Berangkatkan 200 Pemudik Keempat Tujuan
- Masuk Musim Tanam April-September 2024, Petrokimia Gresik Siapkan Ratusan Ribu Ton Pupuk Bersubsidi
- Petrokimia Gresik Group Bersama Satgas Bencana Nasional Jatim Kembali Kirim Bantuan ke Bawean
Hal ini sangat penting mengingat tuntutan peningkatan kualitas pupuk organik adalah sebuah keniscayaan. "Pemanfaatan pupuk organik semakin dibutuhkan. Karena sebagian besar sawah, terutama di Pulau Jawa yang menjadi andalan pertanian di Indonesia, memiliki kadar C/N Ratio (rasio karbon terhadap nitrogen pada suatu zat, red) di bawah standar, sehingga diperlukan perbaikan dengan penggunaan pupuk organik. Hal ini harus dipahami oleh petani," ujar Dadih.
Lebih lanjut Dadih menjelaskan, Petroganik sebagai pupuk organik memiliki tiga manfaat penting. Pertama, memperbaiki struktur dan tata udara tanah sehingga penyerapan unsur hara oleh akar tanaman menjadi lebih baik.
Kedua, meningkatkan daya sangga air tanah sehingga ketersediaan air dalam tanah menjadi lebih baik. Dan ketiga, menjadi penyangga unsur hara dalam tanah sehingga pemupukan menjadi lebih efisien.
Karena itu, ia berharap Mitra Petroganik PG menjalankan Permentan 01/2019 dengan baik sehingga produk yang dihasilkan sesuai dengan standar dan memberikan manfaat bagi produktivitas pertanian. Dalam penerapannya, Permentan tersebut juga mengakomodir Standar Nasional Indonesia (SNI) 7763: 2018.
Sementara Direktur Pemasaran (Dirsar) PG, Meinu Sadariyo, menambahkan bahwa Permentan ini memperbaharui peraturan sebelumnya, yaitu Permentan No. 70 Tahun 2011.
Perbaharuan ini bertujuan untuk menjembatani agar kualitas pupuk organik, termasuk Petroganik tetap terjaga. Ia mengaku bersyukur hasil produksi dan penjualan Petroganik PG pada tahun 2018 meningkat dibandingkan tahun 2017.