Menelisik Penggunaan DD: Banyak Temuan Proyek Fisik Asal-asalan Hingga Dugaan Double Accounting

Menelisik Penggunaan DD: Banyak Temuan Proyek Fisik Asal-asalan Hingga Dugaan Double Accounting Salah satu proyek pembangunan jembatan yang menggunakan dana desa.

Dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan penggunaan DD tersebut, Pardjana, Staf Bidang Dana Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tak menampiknya. Ia berdalih, banyaknya dugaan penyimpangan DD itu lantaran masih banyak Kades yang kurang memahami regulasi.

Lanjut Pardjana, DPMD selama ini tak henti-hentinya melakukan sosialisasi tentang penggunaan Dana Desa guna meminimalisir kesalahan administrasi yang dilakukan Kades.

Dalam kesempatan itu, Pardjana juga menyinggung mengenai penggunaan DD di luar aset desa yang memang perlu ditertibkan. Apalagi, saat ini ada peralihan kewenangan kontrol pelaksanaan dari DPMD ke Kecamatan. 

"Memang sebenarnya seperti itu, bahwa dana desa digunakan pada aset-aset desa. Namun semenjak tahun 2018 kewenangan pembinaan dan verifikasi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sudah dilimpahkan ke camat masing-masing. Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 08 tahun 2018, yang sebagaimana diubah dengan Perbup nomor 4 tahun 2019 tentang rancangan pembinaan dan verifikasi APBDes kepada Camat," jelasnya saat ditemui di kantornya, Jumat (3/5).

Meski begitu, Pardjana menilai bahwa DD yang dimanfaatkan untuk aset non desa bisa dilakukan jika sifatnya urgent demi kebutuhan masyarakat yang mendesak. "Misalnya seperti jalan penghubung perekonomian warga, bisa dilakukan dengan beberapa syarat, yang salah satunya harus mengantongi surat rekomendasi dari OPD terkait, serta adanya Peraturan Desa tentang penggunaan dana desa yang menyebutkan bahwa penggunaannya di lokasi aset pemerintah daerah.

Sekadar informasi, bahwa sejatinya dalam Permendagri nomor 01 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa telah mengatur terkait penggunaan DD untuk aset desa. Permendagri itu diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 113 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Permendagri nomor 01 tahun 2016 telah diatur jelas tata cara perencanaan, pengelolaan, pengawasan, serta pemanfaatan dan penggunaan aset desa. Namun, implementasi di lapangan, banyak pemanfaatan DD yang tak sesuai dengan Permendagri tersebut. Faktanya masih banyak dijumpai penggunaan Dana Desa pada aset pemerintah kabupaten, yang seharusnya menjadi kewenangan organisasi pemerintahan daerah terkait. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO