Suasana pembekalan saksi parpol yang digelar oleh KPU Lamongan.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pembekalan terhadap saksi parpai politik peserta pemilu yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan minim peserta.
“Data daftar saksi yang dikirim parpol ke kita tidak sesuai dengan animo saksi yang hadir dalam pembekalan saksi,” kata Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya, Rabu (10/4) siang.
BACA JUGA:
- KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
- Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
- Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Aman dan Lancar, Polsek Solokuro Lakukan Pendampingan Pantarlih
- Targetkan 12 Kursi DPRD, Partai Golkar Lamongan Daftarkan 50 Bacaleg Diiringi Vespa dan Odong-odong
Dikatakan Toni, meski minim peserta, Bawaslu tetap memberikan pelayanan pelatihan saksi parpol demi suksesnya pemilihan calon presiden-calon wakil presiden, calon anggota DPRD, calon anggota DPRD Provinsi, calon anggota DPRD RI, serta calon DPD mendatang.
“Agar saksi peserta pemilu memahami tugasnya,” ungkap Toni. Menurut Toni, idealnya jumlah saksi peserta pemilu sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada, yaitu sebanyak 4.502 TPS.
Adapun pembekalan saksi peserta pemilu sendiri dilaksanakan dua hari, yaitu Senin (8/4) dan Selasa (9/4) yang dilaksanakan di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Pada Senin (8/4) kemarin pelatihan saksi tersebut digelar di Kecamatan Mantup Turi, Sukodadi, Solokuro, Laren, Brondong. Sedangkan pada Selasa (9/4), pembekalan tersebut dilakukan di Kecamatan Tikung, Sekaran, Sugio, Bluluk Selasa, Modo, Maduran, Karangbinangun, Sambeng, Kembangbahu, Babat, Glagah, dan di Kecamatan Deket.
Sedangkan narasumber atau pemateri dalam pelatihan atau pembekalan saksi tersebut dari Bawaslu Kabupaten Lamongan dan Bawaslu Kecamatan.
Sementara, Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali menekankan pentingnya peran saksi dari parpol dalam pemilu. “Tugas saksi adalah mengawasi proses jalannya pemungutan suara dan penghitungan suara hitung sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan memastikan kegiatan tersebut tidak nerugikan peserta pemilu,” pungkasnya. (qom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




