​Edarkan Vodka Palsu, Warga Mojo Kediri Ditangkap Polres Bojonegoro

​Edarkan Vodka Palsu, Warga Mojo Kediri Ditangkap Polres Bojonegoro BARANG BUKTI: Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menunjukkan vodka KW yang disita dari tersangka.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur menangkap seorang pengedar sekaligus penjual minuman keras (miras) jenis vodka palsu bernama Budiono (42), warga Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Tersangka ditangkap anggota Satreskrim pada Rabu, 27 Maret kemarin berikut barang bukti 11 kardus berisi minuman keras jenis vodka palsu. Sementara per kardus berisi 24 botol.

"Tersangka kita amankan di jalan KH. Hasyim Asy'ari Kota Bojonegoro saat hendak mengantarkan miras ke pemesan," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat press release Jumat, (5/4).

Dia menjelaskan, minuman haram itu diproduksi di daerah Kediri oleh beberapa seseorang yang kini sedang ditelusuri keberadaannya. Vodka palsu dibuat dengan cara mencampurkan beberapa bahan, di antaranya air mineral, gula, alkohol, serta cairan pengharum.

"Tersangka yang kita amankan hanya bertugas memasarkan produk vodka palsu. Para pelaku lainnya masih terus kita dalami," katanya.

Selain menyita ratusan botol vodka palsu, polisi juga menyita mobil avanza yang dikendarai tersangka untuk mengantarkan miras kelas mahal tersebut.

"Tersangka kita kenai pasal 204 KUHP tentang peredaran miras dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 135 Undang-undang RI nomor 18 tentang produksi pangan berbahaya dengan ancaman 2 tahun penjara," tegasnya. (nur/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO