DPRD Kota Mojokerto Sesalkan Pemkot Tak Beri Tahu Soal Rotasi Eselon II

DPRD Kota Mojokerto Sesalkan Pemkot Tak Beri Tahu Soal Rotasi Eselon II Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Mojokerto dengan Pemkot, menggugat surat pemberitahuan assesment ASN.

Dewan, ujar Juned, sejauh ini hanya tahu rencana rotasi pejabat yang digulirkan Wali Kota Ika Puspitasari di tahun pertama pemerintahannya itu dari pemberitaan media massa dan kabar yang beredar di lingkup Pemkot Mojokerto.

Informasi dari media massa bahwa assessment digelar karena Pemkot sudah mengantongi rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Apakah benar ada rekomendasi KASN, itu tertulis atau hanya penjelasan lisan saja. 

"Kalau benar ada rekomendasi, seyogyanya KASN memberi tembusan pada kami. Dan kalau (rekomendasi) tidak tertulis apa legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan sampai (melangkah) menggelar assessment,” kata dia.

Sekretaris Daerah Harlistyati tak menampik jika pihaknya belum memberitahukan soal rekomendasi itu ke Dewan. “Ada rekomendasi KASN. Tapi dalam rekomendasi itu tidak ada tembusan untuk DPRD,” katanya.

Menurutnya, yang diusulkan untuk assessment sebanyak 12 pejabat, namun yang disetujui dan direkomendasi KASN hanya 9 pejabat. “Prosesnya sekarang belum masuk pada pansel (panitia seleksi),” imbuhnya.

Ia pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi ke Dewan. “Akan kami lengkapi terkait kebijakan kepegawaian, rekomendasi KASN, SK yang disetujui terkait pansel, nama-nama pansel dan curriculum vitae anggota pansel,” ujarnya. (yep/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO