Dua Caleg PDIP Dapat Teguran Keras Bawaslu, Ini Penyebabnya

Dua Caleg PDIP Dapat Teguran Keras Bawaslu, Ini Penyebabnya Suasana sidang putusan terhadap dua caleg yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blitar, Senin (4/3/2019).

Atas pelanggaran ini, dalam sidang putusan Bawaslu memberikan sanksi administrasi berupa teguran keras kepada kedua Caleg ini.

"Sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif. Sesuai dengan pelanggaranya. Namun apabila hal seperti ini terjadi lagi, tidak menutup kemingkinan akan ada sanksi yang lebih tegas," jelasnya.

Sebelumnya Caleg DPRD Kabupaten Blitar dari PDIP Neni Amalia juga pernah melalukan pelanggaran serupa di Kecamatan Sanankulon.

Perkaranya sudah diputus beberapa minggu lalu. Sama dengan Sri Rahayu dan Gatot Darwoto, Bawaslu juga memberikan sanksi peringatan kepada Neni Amalia. "Semuanya sama, berkampanye tanpa mengurus STTPK," pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Gatot Darwoto mengaku menerima putusan Bawaslu. Ia juga mengakui jika apa yang dilakukanya melanggar aturan. Namun, dia beralibi kedatanganya ke Kecamatan Binangun adalah sebagai undangan Sri Rahayu, ia tidak mengetahui apakah sudah ada izin atau belum dari penyelenggara.

"Ya saya terima dan saya berterima kasih kepada Bawaslu karena sudah diperingatkan. Karena waktu itu saya juga tidak tahu, saya hanya diundang dalam sebuah acara yang saya pikir juga sudah di izinya," ungkap Gatot.

Sementara berdasarkan keterangan pihal Bawaslu, meski terbukti melanggar Sri Rahayu tidak pernah hadir dalam sidang yang digelar Bawaslu. (ina/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO