Asyik Gelar Pesta Sabu, Duo Pelaku Curanmor Diciduk Polres Jombang

Asyik Gelar Pesta Sabu, Duo Pelaku Curanmor Diciduk Polres Jombang Kedua pelaku saat dikeler petugas Satresnarkoba Polres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua orang pengguna narkotika jenis sabu berikut seorang pengedarnya dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Jombang. Tak hanya mengkonsumsi sabu, kedua pengguna ini ternyata juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hasil curiannya dijual kepada seorang penadah dan digunakan untuk membeli barang haram jenis sabu tersebut. Kedua tersangka yakni Achmad Soebandi alias Bandi (26) warga Desa Kundurandan dan Moch Alief Syarifuddin (21) warga Desa Candi Binangun Kecamatan Sukorejo, Pasuruan. Mereka ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Dewi Sartika Desa Sengon, Jombang saat asyik menggelar pesta sabu pada Rabu (13/02/19) dini hari lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, membenarkan bahwa saat dilakukan interogasi, keduanya juga mengaku telah mencuri sepeda motor di empat lokasi berbeda di wilayah Jombang. Setelah berhasil menggondol sepeda motor yang sebelumnya sudah mereka incar, selanjutnya mereka jual kepada seorang penadah di wilayah Pasuruan. Uang hasil penjualannya lalu mereka gunakan untuk membeli narkotika.

“Soal pencurian sepeda motor ini selanjutkan akan ditangani oleh Satreskrim untuk pengembangannya,” ungkap Mukid, Jumat (22/02/19).

Mukid menuturkan, terbongkarnya kasus ini bermula saat anggota Satresnarkorba menggerebek kedua tersangka saat menggelar pesta sabu. Saat digeledah, selain menemukan barang bukti sabu dan seperangkat alat hisap, pihaknya juga menemukan kunci T. Polisi yang curiga kemudian melakukan pengembangan hingga terungkaplah aksi kejahatan lain yang mereka lakukan ini. Dari kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 0,34 gram.

“Sudah diakui oleh keduanya mencuri sepeda motor di empat TKP, di Kota Jombang dua kali, di SPBU Mojoagung satu kali, dan di teras rumah di Mojowarno satu kali,” rincinya.

Kepada polisi, mereka mengaku membeli barang haram ini dari seorang berinisial AM, warga Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. Setelah melakukan pengembangan, polisi lalu menangkap AM di rumahnya. AM tak berkutik, sebab saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,15 gram dan seperangkat alat hisapnya.

Kini polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar lagi. Para tersangka terancam dengan pasal berlapis, selain Undang-Undang narkotika, mereka juga terancam pasal pencurian dengan pemberatan.

“Untuk para tersangka akan kami jerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup, yang pencurian ditangani oleh Satrekrim,” pungkasnya. (ony/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO