​Gagal Raih WTP 2017, Pemprov Beri Pendampingan pada Pemkab Lumajang dan Sampang

​Gagal Raih WTP 2017, Pemprov Beri Pendampingan pada Pemkab Lumajang dan Sampang Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 Kab/Kota se-Jawa Timur di Kantor BPKAD Jatim. Foto: DIDI ROSADI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberi perhatian khusus kepada dua Kabupaten, yakni Lumajang dan Sampang. Pasalnya, kedua pemda itu belum maksimal dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sehingga gagal mendapatkan penghargaan opini WTP tahun 2017 lalu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Jumadi berharap ada perbaikan di tahun 2018. Dengan begitu, penilaian kedua pemkab itu bisa meningkat dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karena itu pihaknya memberikan pendampingan pada kedua daerah tersebut.

"Gubernur Khofifah Indar Parawansa dilapori oleh BPK RI, bahwa di Jatim masih ada dua kabupaten dengan opini auditnya WDP. Karena itu, kami memberi perhatian serius kepada Kabupaten Sampang dan Lumajang," tutur Jumadi di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 Kab/Kota se Jatim di Kantor BPKAD Jatim, Selasa (19/2).

Mantan Penjabat Sekdapov Jatim ini mengungkapkan, gubernur menerima laporan tersebut dari anggota V, Isma Yatun ketika mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, usai ia dilantik menjadi gubernur Jatim di Istana Negara, Jakarta, 13 Februari 2019. Khofifah datang ke BPK RI dalam rangka mendapatkan petunjuk tentang frame pengelolaan keuangan daerah yang baik.

"Waktu itu disampaikan bu Isma Yatun, anggota V BPK RI yang membawahi Jawa dan Sumatera, bahwa di Jatim masih ada 2 kab/kota yang opini atas auditnya Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Kabupaten Lumajang dan Sampang. Dua kabupaten itu, Lumajang turun kelas, yang sebelumnya WTP turun ke WDP. Sedangkan Sampang tetap WDP," ungkap mantan Pjs Wali Kota Kediri itu.

Dua Kabupaten tersebut, menurut Jumadi gagal menerima opini WTP, lantaran penyajian LKPD-nya kurang berkualitas. LKPD itu sudah diatur dengan standar akutansi pemerintah. Ada 7 bab yang dikerjakan, mulai dari realisasi anggaran, sisa anggaran lebih, laporan operasional, kas, neraca dan laporan mutasi.

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO